Motivasi Islami

Sabtu, 20 Februari 2016

Siapa Wali Nikah Anak Hasil Perzinaan

Siapa Wali Nikah Anak Hasil Perzinaan - Ada seorang anak perempuan yang lahir dari hasil perzinaan. Walaupun orang tua dari anak ini akhirnya menikah ketika usia kandungan anak 3 bulan. Bagaimana kelak ketika sang anak beranjak dewasa apakah dia berhak atas waris dari ayahnya dan apakah sang ayah berhak menjadi wali nikah apabila sang anak perempuan ini menikah? Lalu dalil-dalil apa saja yang menjelaskan tentang kedua hal tersebut?

Siapa Wali Nikah Anak Hasil Perzinaan






Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

“Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa.” (HR Bukhari no 6760 dan Muslim no 1457 dari Aisyah).

Berdasarkan hadits tersebut maka anak dinasabkan kepada suami yang sah. Apabila tidak ada suami yang sah maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya. Maka oleh karena itu, seorang anak yang lahir dari hasil perzinaan tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya namun kepada ibunya.

Hal ini disebabkan nabi mengatakan bahwa laki-laki yang berzina tidak memiliki hak apa-apa pun terhadap hak nasab, misal perwalian dalam nikah, atau mewarisi, serta kemahraman ataupun kewajiban memberikan nafkah kepada anak, maka semuanya tidaklah dimiliki oleh laki-laki yang berzina (baca: bapak biologis). Namun tetapi bapak biologis ini tidak diperbolehkan menikahi anak hasil zinanya menurut pendapat mayoritas ulama dan inilah pendapat yang benar.

Berdasarkan penjelasan di atas maka bapak biologis tersebut tidak berhak menikahi anak perempuan hasil zinanya. Selain itu anak perempuan tersebut tidaklah memiliki wali untuk pernikahannya sehingga berlakulah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ

“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah.” (HR Abu Daud no 2083 dan dinilai shahih oleh al Albani).

Untuk negeri kita yang dimaksud dengan penguasa dalam hal ini adalah petugas kantor urusan agama (KUA).

Demikian pula bapak biologis tidak memiliki hak waris jika anak hasil zinanya meninggal dunia terlebih dahulu dan meninggalkan warisan. Maka demikian pula sebaliknya, jadi anak zina tidak berhak mendapatkan harta warisan peninggalan bapak biologisnya.

Siapa Wali Nikah Anak Hasil Perzinaan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Nuniek KR

1 komentar: